Kebijakan PTKP Tidak Perlu Diotak-atik
JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center menilai pengkajian ulang batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya harus memperhatikan urgensi dilakukan penyesuaian tersebut.
Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus memandang beberapa aspek sebelum mengubah batasan PTKP. Menurutnya dampak dari perubahannya pun harus dibahas lebih terperinci dan harus diperhatikan.
"Kalau tidak ada urgensi, angka atau batasan PTKP tidak usah diotak-atik dulu. Kalau diturunkan justru akan memperlihatkan inconsistency pemerintah. Kalau dinaikkan, akan mengurangi potensi penerimaan pajak," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).
Batasan PTKP saat ini sejatinya sudah meningkat dari yang sebelumnya hanya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahunnya. Kenaikan PTKP pada saat itu didasari oleh beberapa aspek, hingga muncul keputusan menaikkan batasan PTKP.
Sementara, masyarakat akan menganggap kinerja pemerintah tidak konsisten jika menurunkan kembali atau menyesuaikan batasan PTKP baik dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR).
Namun jika batasan PTKP yang berlaku saat ini dinaikkan, justru akan mengurangi penerimaan pajak di tengah realisasi penerimaan pajak yang hingga pertengahan tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun hingga akhir Juni lalu.
Ajib menegaskan masih ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah maupun otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Untuk peningkatan penerimaan pajak, masih bisa dilakukan melalui program ekstensifikasi maupun intensifikasi yang lain," pungkasnya.
Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus memandang beberapa aspek sebelum mengubah batasan PTKP. Menurutnya dampak dari perubahannya pun harus dibahas lebih terperinci dan harus diperhatikan.
"Kalau tidak ada urgensi, angka atau batasan PTKP tidak usah diotak-atik dulu. Kalau diturunkan justru akan memperlihatkan inconsistency pemerintah. Kalau dinaikkan, akan mengurangi potensi penerimaan pajak," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).
Batasan PTKP saat ini sejatinya sudah meningkat dari yang sebelumnya hanya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahunnya. Kenaikan PTKP pada saat itu didasari oleh beberapa aspek, hingga muncul keputusan menaikkan batasan PTKP.
Sementara, masyarakat akan menganggap kinerja pemerintah tidak konsisten jika menurunkan kembali atau menyesuaikan batasan PTKP baik dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR).
Namun jika batasan PTKP yang berlaku saat ini dinaikkan, justru akan mengurangi penerimaan pajak di tengah realisasi penerimaan pajak yang hingga pertengahan tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun hingga akhir Juni lalu.
Ajib menegaskan masih ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah maupun otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Untuk peningkatan penerimaan pajak, masih bisa dilakukan melalui program ekstensifikasi maupun intensifikasi yang lain," pungkasnya.