Coretax System Baru Diimplementasikan Januari 2024, Begini Kata DJP
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa implementasi coretax administration system akan dimulai pada Januari 2024, bukan Oktober 2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perbedaan tanggal tersebut bukan berarti implementasi coretax administration system mengalami kemunduran.
“itu adalah situasi wajib pajak bisa bertransaksi dengan sistem kami. Oktober 2023 itu adalah tanggal kami instalas secara nasional. Jadi tidak ada kemunduran,” ujar Suryo, Selasa (2/8/2022).
Suryo menerangkan pada Oktober 2023 DJP akan mulai menghubungkan coretax administration system dengan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP); kantor wilayah (kanwil); serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
“Infrasturktur yang ada di masing-masing kantor harus disiapkan. Pada Oktober 2023 kita coba mendudukan secara nasional sudah ter-install,” ujar Suryo.
Walau coretax administration system baru akan terhubung dengan seluruh instansi vertikal DJP pada Oktober 2023, Suryo mengatakan sosialisasi mengenai coretax administration system dan interaksinya dengan wajib pajak akan dimulai sejak awal 2023.
“Mudah-mudahan tidak menemukan hambatan. Jadi secara konteks, bukan karena mundur tapi itu adalah frame waktu yang kita desain,” ujar Suryo.
Sebelum bisa digunakan oleh wajib pajak, DJP akan memastikan proses transaksi pada coretax administrasion system benar-benar bisa digunakan pada 1 Januari 2024.
Untuk diketahui, pembangunan coretax administration system telah dilakukan sejak 2018. Dengan coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan,dan taxpaer account management (TAM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.