Penjelasan Jenis Insentif Pajak 2022 yang Diubah Ketentuannya

Penjelasan Jenis Insentif Pajak 2022 yang Diubah Ketentuannya Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

ebelumnya, ada banyak jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai insentif fiskal bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada akhir tahun lalu, melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 226/PMK.03/ 2021 pemerintah hanya memperpanjang pemberian 3 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yakni:

1. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tidak Dipungut
2. Insentif Pembebasan PPh 22
3. Insentif PPh bagi tenaga kesehatan

Ketiga insentif tersebut berupa pembebasan pajak atau PPN tidak dipungut, pembebasan PPh 22, dan PPh ditanggung pemerintah bagi tenaga Kesehatan.

PMK No. 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-3/2022 menyatakan bahwa pemberian perpanjangan insentif pajak ini karena pemerintah memahami penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya.