Tarif Pajak yang Naik Di Tahun 2022

Tarif Pajak yang Naik Di Tahun 2022 Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

Indonesia - Tahun lalu, pemerintah berhasil mengejar penerimaan pajak hingga mencapai target tahun 2021. Bahkan penerimaan pajak lebih tinggi dari target yang ditentukan, yaitu sebesar 103.9% dari target yang ditetapkan dalam APBN.

Untuk tahun 2022, pemerintah berencana untuk menetapkan target penerimaan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan menggenjot penerimaan negara dari pajak, karena 2022 merupakan tahun terakhir dimana defisit APBN boleh melebihi 3 persen, dimana tahun 2023 defisitnya sudah harus dibawah 3 persen.

Dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak, pemerintah telah menyusun beberapa strategi, yang salah satunya adalah kenaikan tarif beberapa jenis pajak. Untuk itu, akan ada beberapa tarif pajak yang mulai naik pada awal tahun 2022. Berikut adalah beberapa diantaranya yang sudah resmi diberlakukan.

1.   PPN 11%

Mulai April 2022, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Lalu PPN akan kembali naik lagi pada tahun 2025 nanti menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Telah ditetapkan juga, PPN akan tetap menggunakan single tarif. Pemungutan PPN untuk beberapa barang/jasa sektor tertentu juga akan dipermudah dengan penerapan PPN final yang tarifnya misal 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha.

2.   PPH

Seperti yang kita ketahui, dalam UU HPP juga terdapat lapisan atau bracket baru untuk pajak penghasilan (PPh) sehingga totalnya menjadi 5 lapisan. Lapisan terbaru adalah untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun makan tarif PPh-nya adalah 35 persen dari yang sebelumnya hanya perlu membayar 30% bagi orang kaya. Lapisan penghasilan kena pajak pun ikut berubah, menjadi berikut ini:

  • Rp 0 – Rp 60 juta tarif PPh5%
  • Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif PPh 15%
  • Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif PPh 25%
  • Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif PPh 30%
  • Rp 5 miliar ke atas, tarif pajaknya 35%

    3.   Cukai Rokok

    Mulai 1 Januari 2022, tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) akan naik sebesar 12 persen. Tari cukai yang naik menyebabkan harga jual eceran (HJE) untuk rokok mengalami kenaikan juga. Harga rokok per bungkusnya paling tinggi menjadi Rp 40.100/bungkus yang isinya 20 batang. Sedangkan SKM golongan I, harganya paling tinggi sebesar Rp 38.100/bungkus.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kalau kenaikan cukai rokok akan berkontribusi terhadap penurunan produksi rokok sebesar 3 persen. Kenaikan cukai rokok juga bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok usia anak/dewasa jadi 8,83 persen dari 8,7 persen RPJMN tahun 2024.

    Alasan Kenaikan Tarif Pada PPN

    Yang menjadi alasan utama dinaikannya tarif PPN 11 persen ialah guna membantu menambah pemasukan penerimaan negara dalam membangun dan memperbaiki kondisi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang secara berturut-turut mengalami defisit terlebih 2 (dua) tahun belakangan ini Indonesia mengalami pandemic Covid-19. Dalam hal ini PPN menjadi salah satu penerimaan yang tepat dalam membantu pemulihan APBN karena tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain.

    Alasan lain dari kenaikan tarif PPN juga dalam memperkuat fondasi pajak pada perekonomian Indonesia, khususnya dalam kondisi pemulihan setelah pandemic Covid-19.

    Alasan Kenaikan Lapisan Tarif Pada PPh

    Yang menjadi alasan naiknya lapisan tarif pada PPh Orang Pribadi ialah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat menengah ke bawah. Hal ini dikarenakan, lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, dan saat ini sudah dinaikkan menjadi Rp 60 juta, namun penggunaan tarif masih sama 5 persen.