Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Kebijakan PTKP
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya melemparkan gagasan terkait perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas penghasilan kena pajak pun rencananya akan diturunkan agar jumlah basis pajak mengalami peningkatan.
Saat ini, batas gaji bebas pajak di Indonesia adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Batasan tersebut telah naik dari semula Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta setahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait PTKP. Artinya, batas penghasilan tidak kena pajak masih berada pada level Rp54 juta per tahun.
"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," kata Sri Mulyani dengan nada tegas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).
Kebijakan PTKP ini pun juga tidak dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (24/7). Pembahasan ini fokus pada sektor Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
"Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," ujarnya.
Sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, Sri Mulyani pagi tadi menghadiri breakfast meeting dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, pertemuan ini juga tak secara khusus membahas PTKP, melainkan hanya membahas keadaan ekonomi terkini.
"Itu juga membahas mengenai ekonomi terkini, apakah ekonominya, denyutnya membaik, apakah ada indikator yang perlu diwaspadai," tutup Sri Mulyani.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui sejauh ini tidak ada pembahasan yang lebih terperinci untuk merubah batasan PTKP baik menaikkan maupun menurunkannya, sehingga ketentuan PTKP masih berdasarkan aturan yang telah berlaku saat ini. "Kami enggak ada pembahasan PTKP," katanya. (Amu)
Saat ini, batas gaji bebas pajak di Indonesia adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Batasan tersebut telah naik dari semula Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta setahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait PTKP. Artinya, batas penghasilan tidak kena pajak masih berada pada level Rp54 juta per tahun.
"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," kata Sri Mulyani dengan nada tegas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).
Kebijakan PTKP ini pun juga tidak dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (24/7). Pembahasan ini fokus pada sektor Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
"Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," ujarnya.
Sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, Sri Mulyani pagi tadi menghadiri breakfast meeting dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, pertemuan ini juga tak secara khusus membahas PTKP, melainkan hanya membahas keadaan ekonomi terkini.
"Itu juga membahas mengenai ekonomi terkini, apakah ekonominya, denyutnya membaik, apakah ada indikator yang perlu diwaspadai," tutup Sri Mulyani.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui sejauh ini tidak ada pembahasan yang lebih terperinci untuk merubah batasan PTKP baik menaikkan maupun menurunkannya, sehingga ketentuan PTKP masih berdasarkan aturan yang telah berlaku saat ini. "Kami enggak ada pembahasan PTKP," katanya. (Amu)