Aturan Pajak Bagi Pekerja Di Luar Negeri Direvisi
CAPE TOWN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) telah mengajukan amandemen Undang-Undang Pajak mengenai pemberian kewenangan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak atas orang Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri.
Mantan Menteri Keuangan Pravin Gordhan mengatakan rencana kebajakan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan. Amandemen tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2019.
“Para pemangku kepentingan dapat mengajukan komentarnya mengenai rancangan Undang-Undang tersebut pada 18 Agustus 2017,” pungkasnya, Kamis (20/7).
Amandemen tersebut merekomendasikan untuk menghapus Pasal 10 (1) (ii), ini berarti karyawan yang bekerja di luar negeri akan dikenakan pajak secara penuh, namun dapat mengklaim pengecualian atas pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tempat karyawan tersebut bekerja.
Saat ini, Undang-Undang yang berlaku mengharuskan wajib pajak Afrika Selatan untuk mengungkapkan total pendapatan mereka yang diperoleh di seluruh dunia, kemudian memungkinkan mereka untuk mengklaim pembebasan atas pendapatan yang diperoleh dari luar negeri.
Gordhan mencontohkan, jika Anda tinggal di negara dengan tarif pajak sebesar 25%, namun penghasilan Anda cukup besar untuk dikenai pajak dengan tarif 45% dalam braket di Afrika Selatan. Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan Afrika Selatan dapat menarik sisa tarif pajak yang belum dikenakan yakni sebesar 20%.
Amandemen Undang-Undang tersebut, dilansir dalam thesouthafrican.com, juga ditujukan untuk mengatasi ketidakpatuhan wajib pajak serta mengupayakan untuk menghindari maraknya praktik penghindaran pajak. (Amu)
Mantan Menteri Keuangan Pravin Gordhan mengatakan rencana kebajakan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan. Amandemen tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2019.
“Para pemangku kepentingan dapat mengajukan komentarnya mengenai rancangan Undang-Undang tersebut pada 18 Agustus 2017,” pungkasnya, Kamis (20/7).
Amandemen tersebut merekomendasikan untuk menghapus Pasal 10 (1) (ii), ini berarti karyawan yang bekerja di luar negeri akan dikenakan pajak secara penuh, namun dapat mengklaim pengecualian atas pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tempat karyawan tersebut bekerja.
Saat ini, Undang-Undang yang berlaku mengharuskan wajib pajak Afrika Selatan untuk mengungkapkan total pendapatan mereka yang diperoleh di seluruh dunia, kemudian memungkinkan mereka untuk mengklaim pembebasan atas pendapatan yang diperoleh dari luar negeri.
Gordhan mencontohkan, jika Anda tinggal di negara dengan tarif pajak sebesar 25%, namun penghasilan Anda cukup besar untuk dikenai pajak dengan tarif 45% dalam braket di Afrika Selatan. Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan Afrika Selatan dapat menarik sisa tarif pajak yang belum dikenakan yakni sebesar 20%.
Amandemen Undang-Undang tersebut, dilansir dalam thesouthafrican.com, juga ditujukan untuk mengatasi ketidakpatuhan wajib pajak serta mengupayakan untuk menghindari maraknya praktik penghindaran pajak. (Amu)