DPR Sepakati Aturan Pajak Intip Rekening Jadi UU

DPR Sepakati Aturan Pajak Intip Rekening Jadi UU Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan persetujuan untuk menjadikan aturan intip rekening dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU.

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kesepakatan dimulai dari keputusan hasil rapat kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan belum lama ini.

Keputusan tersebut merupakan persetujuan seluruh fraksi anggota Komisi XI untuk membawa Perpu Nomor 1/2017 pada pembicaraan tingkat II dan diputuskan dalam rapat paripurna.

Hasilnya, seluruh fraksi yang mengikuti rapat paripurna soal pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

"Perppu I/2017 menjadi UU, selanjutnya kami akan menanyakan seluruh fraksi, apakah RUU Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik dukungan DPR kepada pemerintah dalam rangka memenuhi komitmen dalam melaksanakan kesempatan internasional untuk melaksanakan transparansi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, izinkan saya atas nama pemerintah untuk menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR atas disahkannya RUU tentang Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU," kata Sri Mulyani.

(mkj/mkj)Sumber detik.com