Sri Mulyani: Rekening Hanya Bisa Diintip Petugas Pajak Tertentu

Sri Mulyani: Rekening Hanya Bisa Diintip Petugas Pajak Tertentu Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan data atau informasi para wajib pajak dalam implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) dijaga kerahasiaannya oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Bahkan, pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional.

"Informasi keuangan yang diterima atau diperoleh DJP hanya dapat diakses oleh petugas pajak tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Menurut Sri Mulyani, akan diatur secara tegas juga terkait dengan informasi keuangan yang didapat Ditjen Pajak secara tegas mengenai tata tertib dan rambu-rambu pengaman yang kuat disertai pengawasan yang tegas dan ancaman disiplin kepentingan perpajakan dan memenuhi perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Dalam rangka peningkatan manajemen keamanan, pemerintah sedang menyempurnakan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di Ditjen Pajak dan standard operating procedure (SOP) terkait perlindungan kerahasiaan yang telah ditetapkan.

Di samping pengawasan rutin atas pemanfaatan informasi yang diterima dari penyalahgunaan informasi, dalam menerapkan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan juga akan diterapkan kebijakanwhistleblowing system sebagai deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Ditjen Pajak melalui peran pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran.

"Petugas pajak yang menyalahgunakan informasi keuangan nasabah dan melanggar kewajiban merahasiakan informasi keuangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP," tutup dia. (mkj/mkj)Sumber detik.com