Petugas Pajak Kini Bisa Akses Data Kekayaan WNI di Luar Negeri

Petugas Pajak Kini Bisa Akses Data Kekayaan WNI di Luar Negeri Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
TEMPO.COJakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menetapkan Rancangan Undang-Undang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, undang-undang Ini akan mempermudah Indonesia dalam mendeteksi wajib pajak di luar negeri. 

Sri Mulyani menjelaskan, Indonesia berpartisipasi dalam Sistem Pertukaran Informasi (Automatic Exchange of Information/EOI). Dengan demikian, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOI, yang selama ini sulit dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Informasi keuangan yang diterima DJP akan bermanfaat bagi penguatan basis data perpajakan, akan digunakan dalam pengawasan atas kepatuhan wajib pajak,” kata Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 27 Juli 2017. 

Sri Mulyani menuturkan, adanya AEOI juga berguna untuk memastikan wajib pajak membayar pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun seluruh informasi keuangan yang diterima oleh DJP nantinya hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Karena itu, pemerintah akan memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi keuangan yang diterima oleh lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar internasional. Di antaranya meningkatkan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di Ditjen Pajak dan melaksanakan pengawasan secara saksama atas pemanfaatan informasi keuangan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan informasi, serta melakukan penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran yang dimaksud.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga berkomitmen tetap bersikap terbuka terhadap masukan lembaga legislatif, masyarakat, serta berbagai pihak dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan peraturan pelaksanaan perpu tersebut agar dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan, serta mewujudkan tujuan penerbitan aturan ini sebagai komitmen Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan internasional terkait dengan transparansi informasi keuangan.

“Ini untuk kepentingan perpajakan, serta penguatan upaya pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan guna peningkatan tax ratio Indonesia,” kata Sri Mulyani. 

DESTRIANITA