Aturan Petugas Pajak Bisa Intip Data Nasabah Disahkan

Aturan Petugas Pajak Bisa Intip Data Nasabah Disahkan Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
TEMPO.COJakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR hari ini sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information/AEOI menjadi undang-undang. 

Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk mengesahkan dua RUU lain, yakni RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 dan RUU Tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, persetujuan DPR untuk menetapkan RUU tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU merupakan wujud nyata dukungan penuh DPR terhadap langkah pemerintah dalam mewujudkan komitmen internasional terkait dengan transparansi keuangan.

“Ini untuk kepentingan perpajakan, upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan demi terlaksananya pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 27 Juli 2017. 

Menurut Sri Mulyani Indrawati, persetujuan ini juga semakin memberikan keyakinan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan siap mengimplementasikan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai September 2018. Dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan wajib pajak yang disimpan di negara-negara mitra AEOI yang selama ini sulit untuk dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Selain itu, informasi keuangan yang akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak dari lembaga keuangan juga akan bermanfaat bagi penguatan basis data perpajakan, yang akan digunakan dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. 

DESTRIANITA