WNI Tidak Lagi Nyaman Sembunyikan Harta di Luar Negeri

WNI Tidak Lagi Nyaman Sembunyikan Harta di Luar Negeri Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
JAKARTA - Pada September 2018 mendatang menjadi kabar buruk bagi warga Indonesia yang mengemplang pajak. Hal ini seiring keputusan DPR mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan pengesahan dari parlemen, maka warga Indonesia tidak lagi nyaman untuk menyembunyikan kekayaannya di luar negeri. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan disahkannya beleid tersebut, maka pemerintah berhak atas pajak harta WNI yang disimpan di luar negeri.

"Pemerintah berkesempatan melakukan pertukaran informasi dan kesepakatan internasional di bidang transparansi dan informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan," ungkapnya usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPR Senayan, Kamis (27/7/2017).

Ia menjelaskan, bila peraturan tersebut merupakan bagian komitmen untuk sebanyak-banyaknya mengumpulkan pajak. Sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan untuk pembangunan.

"Bila ini dapat diterapkan September 2018, maka kami dapat meminimalisir utang sebagai sumber pendanaan pembangunan," tegasnya lagi.

Hanya saja, lanjut Sri Mulyani, untuk memaksimalkan realisasi peraturan tersebut, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh di dalam Direktorat Jenderal Pajak. (Ven) Sumber sindonews.com