Menko Darmin Bantah Rencana Redenominasi Rupiah Ditunda

Menko Darmin Bantah Rencana Redenominasi Rupiah Ditunda Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa rencana perampingan nominal rupiah (redenominasi) ditunda. Pasalnya, pemerintah saat ini tengah fokus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018.

Dia menilai, pemerintah bukan menunda rencana redenominasi rupiah. Hanya saja, butuh waktu untuk persiapan dan kajian mendalam mengenai hal tersebut. 

"Sebenarnya enggak tahu ditunda atau enggak (redenominasi rupiah), tapi mungkin perlu persiapan atau kajian," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Menurutnya, perlu masa transisi dan persiapan untuk melakukan perampingan nominal mata uang Garuda. Karena itu, saat ini yang perlu dilakukan adalah pengkajian mendalam mengenai hal tersebut.

"Apa betul ditunda, memang perlu masa transisi dan persiapan memang perlu. Tidak otomatis sudah harus ditunda, siapa yang bilang ditunda? Paling yang ada adalah perlu persiapan," ujar Darmin.

Sebelumnya, menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk menunda rencana Bank Indonesia (BI) melakukan perampingan tiga nominal mata uang rupiah (redenominasi). Pasalnya, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyusun APBN 2018.
Dia menilai, keinginan BI untuk redenominasi mata uang Garuda sejatinya rencana yang cukup bagus. Namun, pemerintah saat ini masih belum berpikir untuk mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang kepada parlemen.

"Saya rasa itu (redenominasi) bagus, dan saat ini pemerintah belum berpikiran untuk menyampaikan RUU itu," katanya di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, kemarin.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mempersilakan BI untuk mewacanakan redenominasi tersebut. Namun, untuk proses legislasinya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Dewan sama pemerintah sekarang ini untuk yang di bidang ekonomi di bawah Kemenkeu yang ada di dalam urutan legislasi 14-15 RUU sendiri. Jadi kita perlu memprioritaskan," imbuh dia. Sumber sindonews.com
(izz)