Perlukah Pajak Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Mobil Mewah?

Perlukah Pajak Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Mobil Mewah? Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Setelah berkicau soal postingan mobil mewah Raffi Ahmad di twitter, Ditjen Pajak disarankan menyurati artis sinetron itu. Apalagi, artis Raditya Dika juga memosting mobil Lamborghini dan Rolls Royce di rumah Raffi Ahmad, dalam channel You Tube miliknya.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, harus ada langkah lanjutan dari Ditjen Pajak setelah berkicau di media sosial (medsos). Langkah lanjutan itu berupa menyurati Raffi Ahmad soal mobil mewah tersebut.

"Ditjen Pajak follow up harus konsisten, ada tahapannya. Diimbau lewat surat resmi, klarifikasi untuk menjelaskan apakah sama atau tidak dengan seperti yang sudah dilaporkan. Nanti setelah itu kan bisa dilakukan penghitungan. Kurang atau enggak, bisa diminta bayar. Kalau enggak mau, ya diperiksa," jelas Prastowo kepada detikFinance, Senin (7/8/2017).

Dengan demikian ada efek yang ditimbulkan untuk menjaga kepatuhan membayar pajak.

"Sekarang yang diperlukan konsistensi pemerintah, apakah berhenti heboh begini, atau akan follow up secara sistematis sampai akhirnya, oh ternyata dari data seperti ini akan menghasilkan penerimaan negara. Mereka tidak akan mau macam-macam soal itu karena ada kejadian itu. Ini akan mendorong kepatuhan tentunya," terang Prastowo.

Soal mobil mewah Raffi Ahmad, Prastowo menambahkan, harga mobil Koenigsegg berada di kisaran Rp 40 miliar, sementara dua mobil lainnya Lamborghini dan Rolls Royce bila digabungkan memiliki harga setara dengan Koenigsegg tersebut. Dengan kata lain, ketiga mobil mewah bernilai sekitar Rp 80 miliar.

"Dua mobil itu digabung katanya sama (dengan harga Koenigsegg). Koenigsegg itu informasinya Rp 40 miliar. Berarti kalo tiga itu digabung kurang lebih Rp 80 miliar," kata Prastowo.

Prastowo menjelaskan, dengan asumsi belum melaporkan di SPT, maka Raffi Ahmad harus membayar 30% pajak penghasilan dari harta yang belum dilaporkan.

"Berarti pajaknya sekitar Rp 24 miliar. Dengan asumsi dia belum melaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tahun sebelumnya," jelas Prastowo. (hns/hns) Sumber detik.com