Importir Mobil Mewah: Wajar Ditjen Pajak Ingatkan Laporan Pajak
Jakarta - Twitter vlogger dan stand up komedian Raditya Dika mengunggah foto Raditya Dika bersama Raffi Ahmad dengan sebuah hypercar mewah, Koenigsegg CCX. Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak RI mengingatkan Raffi agar melaporkan SPT Tahunan jika ada penambahan harta di tahun berjalan.
"Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborgini + Rolls-Royce digabung nih.." tulis Raditya lewat akun Twitter @radityadika.
"Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan ya Kak @radityadika," cuit @ditjenpajakRI menanggapi cuitan @radityadika.
Sebenarnya, mobil itu bukanlah milik Raffi. Mobil itu dipakai Raffi untuk kerperluan syuting film pendek. Hal itu dikonfirmasi oleh Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim sebagai importir yang membawa Koenigsegg itu ke Indonesia.Rudy mengatakan, wajar jika Ditjen Pajak RI mengingatkan siapa pun yang menambah harta untuk melaporkannya. Hal itu dilakukan untuk menertibkan wajib pajak.
"Pada dasarnya siapa pun yang mampu beli ya boleh beli. Tentunya ya harus dilaporkan di SPT jika memang ada penambahan harta. Hal ini hal biasa nggak perlu jadi heboh. Imbauan admin ditjen pajak juga masuk akal untuk menertibkan wajib pajak," kata Rudy kepada detikOto. (rgr/ddn) Sumber detik.com
"Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborgini + Rolls-Royce digabung nih.." tulis Raditya lewat akun Twitter @radityadika.
"Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan ya Kak @radityadika," cuit @ditjenpajakRI menanggapi cuitan @radityadika.
Sebenarnya, mobil itu bukanlah milik Raffi. Mobil itu dipakai Raffi untuk kerperluan syuting film pendek. Hal itu dikonfirmasi oleh Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim sebagai importir yang membawa Koenigsegg itu ke Indonesia.Rudy mengatakan, wajar jika Ditjen Pajak RI mengingatkan siapa pun yang menambah harta untuk melaporkannya. Hal itu dilakukan untuk menertibkan wajib pajak.
"Pada dasarnya siapa pun yang mampu beli ya boleh beli. Tentunya ya harus dilaporkan di SPT jika memang ada penambahan harta. Hal ini hal biasa nggak perlu jadi heboh. Imbauan admin ditjen pajak juga masuk akal untuk menertibkan wajib pajak," kata Rudy kepada detikOto. (rgr/ddn) Sumber detik.com