Jurus Menkominfo Agar Perusahaan Seperti Google Bayar Pajak di RI
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memiliki beberapa cara agar perusahaan teknologi besar seperti Google, Facebook dan lainnya dapat membayar pajak di Indonesia.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, upaya tersebut tertuang ke dalam Peraturan Menteri (Permen) terkait layanan multimedia berbasis digital atau internet atau over the top (OTT).
"Kebijakan OTT itu menuju tiga hal, yang pertama adalah untuk pelayanan pelanggan, kedua untuk kewajiban hukum, yang ketiga mengenai isu fiskal, pajak," kata Rudiantara di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Dia menyebutkan, seperti Spotify yang telah bertemu dengan pemerintah agar keinginannya untuk memenuhi peraturan Indonesia dapat terpenuhi.
"Mereka tanya, kami tuh harus gimana? Yang penting presensi untuk mengadress tiga tadi. Gimana kalau masyarakat Indonesia mau tanya, walaupun kita bisa lewat email, yang penting presensi," ungkapnya dia.
Presensi yang dimaksud, lanjut Rudiantara, yang pertama dengan membuat perusahaan atau kantor resmi di Indonesia, sehingga jika masyarakat Indonesia atau pengguna ingin komplain atau ada hal yang ditanyakan bisa difasilitasi secara langsung.
Namun, jika tidak membuka kantor cabang bisa juga diwakili oleh operator seluler, seperti Spotify yang diwakili Indosat. Jika sudah diwakili, maka untuk kewajiban pajaknya pun dibayarkan oleh Indosat atas nama Spotify.
"Jadi kalau mau ada apa-apa datang ke Indosat. Kedua, Hak kewajibannya diwakili Indosat. Ketiga, pajaknya juga yang bayar Indosat atas nama Spotify," papar dia.
Menurut Rudy, hal tersebut sah-sah saja dan pemerintah juga tidak lagi canggung dengan bisnis model yang berubah atau terjadi dinamika.
"Kita enggak boleh kaku, walaupun kita negara , punya kedaulatan, harus ada cara adaptif secara optimal bersamaan dengan mereka. Mana bisa diatur-atur gitu. Udah enggak jaman," jelas dia.
Mengenai Permen OTT, Rudiantara berharap rampung pada akhir tahun ini. "Tahun ini, paling lambat akhir tahun ini," tutup dia. (mkj/mkj)Sumber detik.com
Menkominfo Rudiantara mengatakan, upaya tersebut tertuang ke dalam Peraturan Menteri (Permen) terkait layanan multimedia berbasis digital atau internet atau over the top (OTT).
"Kebijakan OTT itu menuju tiga hal, yang pertama adalah untuk pelayanan pelanggan, kedua untuk kewajiban hukum, yang ketiga mengenai isu fiskal, pajak," kata Rudiantara di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Dia menyebutkan, seperti Spotify yang telah bertemu dengan pemerintah agar keinginannya untuk memenuhi peraturan Indonesia dapat terpenuhi.
"Mereka tanya, kami tuh harus gimana? Yang penting presensi untuk mengadress tiga tadi. Gimana kalau masyarakat Indonesia mau tanya, walaupun kita bisa lewat email, yang penting presensi," ungkapnya dia.
Presensi yang dimaksud, lanjut Rudiantara, yang pertama dengan membuat perusahaan atau kantor resmi di Indonesia, sehingga jika masyarakat Indonesia atau pengguna ingin komplain atau ada hal yang ditanyakan bisa difasilitasi secara langsung.
Namun, jika tidak membuka kantor cabang bisa juga diwakili oleh operator seluler, seperti Spotify yang diwakili Indosat. Jika sudah diwakili, maka untuk kewajiban pajaknya pun dibayarkan oleh Indosat atas nama Spotify.
"Jadi kalau mau ada apa-apa datang ke Indosat. Kedua, Hak kewajibannya diwakili Indosat. Ketiga, pajaknya juga yang bayar Indosat atas nama Spotify," papar dia.
Menurut Rudy, hal tersebut sah-sah saja dan pemerintah juga tidak lagi canggung dengan bisnis model yang berubah atau terjadi dinamika.
"Kita enggak boleh kaku, walaupun kita negara , punya kedaulatan, harus ada cara adaptif secara optimal bersamaan dengan mereka. Mana bisa diatur-atur gitu. Udah enggak jaman," jelas dia.
Mengenai Permen OTT, Rudiantara berharap rampung pada akhir tahun ini. "Tahun ini, paling lambat akhir tahun ini," tutup dia. (mkj/mkj)Sumber detik.com