Ditjen Pajak Gencar Pantau Artis Kaya di Medsos, Wajar atau Tidak?
Jakarta - Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyentil salah satu artis top Indonesia di media sosial twitter agar memperbaharui data harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 21.
Adalah Raffi Ahmad lantaran postingan Raditya Dika terkait mobil koenigsegg. Dalam akun twitternya @radityadika menyebutkan bahwa mobil tersebut merupakan menjadi koleksi baru Raffi Ahmad.
Tidak lama kemudian Ditjen Pajak lewat akun #DitjenPajakRI komentari isi postingan dengan meminta Raffi melaporkan kalau ada tambahan harta di tahun berjalan.
Wajar tidak jika Ditjen Pajak mantau media sosial ?Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, tindakan memantau yang dilakukan Otoritas Pajak Indonesia tersebut merupakan hal yang wajar.
"Siapapun boleh mantau, dia (Ditjen Pajak) juga punya kewenangan sesuai ketentuannya," kata Ronny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Ronny menyebutkan, pantauan Ditjen Pajak di dunia media sosial juga dikarenakan ada ruang yang diciptakan oleh para artis tersebut. Dia mencontohkan, banyaknya artis nasional yang memunggah koleksi mewahnya menjadikan hal tersebut wajar untuk diimbau oleh Ditjen Pajak.
"Jadi dia (artis) sendiri yang membuat ruang," ungkap dia.
Hanya saja, kata Ronny, cara menegur atau mengimbau melalui media sosial yang dilakukan oleh Ditjen Pajak masih belum bisa membuat wajib pajak khususnya artis menjadi nyaman.
"Harusnya kirim surat langsung, tegur secara subjektif, harus secara pribadi, karena kalau kesannya menakut-nakuti bisa kena Pasal 29 UU ITE," tukas dia. (mkj/mkj)Sumber detik.com
Adalah Raffi Ahmad lantaran postingan Raditya Dika terkait mobil koenigsegg. Dalam akun twitternya @radityadika menyebutkan bahwa mobil tersebut merupakan menjadi koleksi baru Raffi Ahmad.
Tidak lama kemudian Ditjen Pajak lewat akun #DitjenPajakRI komentari isi postingan dengan meminta Raffi melaporkan kalau ada tambahan harta di tahun berjalan.
Wajar tidak jika Ditjen Pajak mantau media sosial ?Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, tindakan memantau yang dilakukan Otoritas Pajak Indonesia tersebut merupakan hal yang wajar.
"Siapapun boleh mantau, dia (Ditjen Pajak) juga punya kewenangan sesuai ketentuannya," kata Ronny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Ronny menyebutkan, pantauan Ditjen Pajak di dunia media sosial juga dikarenakan ada ruang yang diciptakan oleh para artis tersebut. Dia mencontohkan, banyaknya artis nasional yang memunggah koleksi mewahnya menjadikan hal tersebut wajar untuk diimbau oleh Ditjen Pajak.
"Jadi dia (artis) sendiri yang membuat ruang," ungkap dia.
Hanya saja, kata Ronny, cara menegur atau mengimbau melalui media sosial yang dilakukan oleh Ditjen Pajak masih belum bisa membuat wajib pajak khususnya artis menjadi nyaman.
"Harusnya kirim surat langsung, tegur secara subjektif, harus secara pribadi, karena kalau kesannya menakut-nakuti bisa kena Pasal 29 UU ITE," tukas dia. (mkj/mkj)Sumber detik.com