Lagi, KPP Cengkareng Sita Aset Mewah Penunggak Pajak
KPP Pratama Jakarta Cengkareng kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak (Kamis, 20/7). Wajib Pajak yang berinisial LM menunggak pajak sekitar Rp.1,5 milliar. Aset yang disita adalah sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan kondisi yang masih apik. Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penagihan beserta dua orang Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh karyawan wajib pajak.
Berdasarkan Undang Undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, apabila tunggakan pajak dan/atau biaya penagihan tidak dilunasi setelah penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang. "Sampai dengan saat ini kami masih menunggu itikad baik dari LM untuk melunasi hutang pajaknya sampai dengan waktu yang ditentukan. Apabila LM tidak melunasi hutang pajaknya, kami akan melakukan lelang terhadap barang sitaan ini," ungkap M. Santo Jatmiko selaku Kepala Seksi Penagihan KPP Jakarta Cengkareng.
Pelaksanaan penagihan pajak aktif memang menjadi perhatian khusus sebagai salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan pajak. Hal ini ditegaskan oleh Eko Pandoyo Wisnu Bawono selaku Kepala Kantor KPP Jakarta Cengkareng. Eko menegaskan bahwa KPP Cengkareng sangat concern terhadap penagihan pajak aktif, penegakan hukum harus dilaksanakan semaksimal mungkin berdasarkan Undang Undang Penagihan Pajak. Eko meminta untuk para penunggak pajak yang lain agar ini menjadi perhatian terhadap hutang pajak yang masih harus dibayar agar segera melunasi tunggakannya bila tidak ingin dilakukan penyitaan terhadap aset-asetnya. (ask/*)Sumber pajak.go.id