KPP Pratama Mataram Barat Sita dua buah Ruko

KPP Pratama Mataram Barat Sita dua buah Ruko Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

KPP Pratama Mataram Barat belum berhenti melakukan penyitaan terhadap aset Penunggak Pajak. Kali ini, dua buah rumah toko (ruko) milik Wajib Pajak berinisial IF harus disita oleh Juru Sita Pajak Negera (JSPN) KPP Pratama Mataram Barat, Jumat 21 Juli 2017. Ruko yang terletak di Jalan Adisucipto Mataram tersebut ditaksir bernilai Rp1 Milyar.

Pukul 08.30, Tim Penagihan KPP Pratama Mataram Barat yang terdiri dari Kepala Seksi Penagihan, Royan Saragih, dan seluruh JSPN berkumpul di Kantor Kelurahan Dayan Peken untuk berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat. Demi kelancaran dan keamanan proses sita, turut hadir beberapa anggota Polres Mataram, Babinsa, dan Sekretaris Lurah Dayan Peken ,Nugrahaningsih SL. Pukul 09.00, Tim Penagihan berangkat ke lokasi penyitaan tanpa kehadiran Wajib Pajak.

Diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak senilai Rp. 2,8 Milyar. Tunggakan ini terdiri dari Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan tahun 2014 dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan tahun 2015. Sampai jatuh tempo pelunasan, Wajib Pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Surat teguran sendiri telah diterbitkan pada tahun 2014 dan 2015 hingga akhirnya diterbitkan Surat Paksa  termasuk pemblokiran rekening Wajib Pajak.

KPP Pratama Mataram Barat sendiri telah melakukan berbagai upaya agar Wajib Pajak melunasi utang pajaknya. Konseling kepada Wajib Pajak telah beberapa kali dilakukan, termasuk ditawarkannya program Amnesti Pajak tetapi tidak ada itikad dari Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya sampai akhirnya diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) pada 10 April 2017 yang lalu.

Penyitaan tersebut sendiri merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh KPP Pratama Mataram Barat di Tahun 2017 ini. Penyitaan Aset Wajib Pajak merupakan komitmen DJP dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan dalam rangka penegakan hukum dan pengamanan  penerimaan negara. (Sumber pajak.go.id)