KPP Pratama Manado Gelar IHT Pajak Internasional

KPP Pratama Manado Gelar IHT Pajak Internasional Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

KPP Pratama Manado gelar In House Training (IHT) Pajak Internasional dengan menghadirkan Matondang Elsa Siburian sebagai narasumber di Aula Kantor KPP Pratama Manado (Kamis, 19/7). Matondang adalah salah satu pegawai DJP yang sedang menyelesaikan Pendidikan S3 di Jepang pada Program Studi Pajak Internasional. IHT disambut hangat dan dihadiri oleh seluruh pegawai.

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Manado, Denny Ferly Makisanti dengan mengungkapkan rasa senang dan bangga atas pencapaian salah satu putri terbaik DJP tersebut. Denny juga menyampaikan bahwa materi yang akan diberikan oleh Matondang akan sangat berguna bagi KPP Pratama Manado berkaitan dengan semakin banyaknya turis asing yang melakukan investasi maupun membuka usaha di Kota Manado. Melalui acara tersebut, diharapkan seluruh pegawai agar aware dengan aspek Perpajakan Internasional Indonesia dalam UU PPh.

Dalam kesempatan ini, Matondang memberikan paparan tentang aspek Perpajakan Internasional Indonesia dan bagaimana hubungan Indonesia dengan Negara lain berkaitan dengan Tax Treaty. Indonesia merupakan Negara berkembang dan tidak dipungkiri bahwa investasi yang dilakukan oleh turis asing merupakan potensi yang menjanjikan. Matondang menjelaskan bahwa dalam Perpajakan Internasional, tarif pengenaan pajak berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung Tax Treaty yang disepakati dengan Indonesia.

Dengan adanya IHT ini diharapkan seluruh pegawai dapat memahami persoalan yang berkaitan dengan Penghindaran Pajak Internasional sekaligus memahami pokok-pokok dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty. Materi tentang Perpajakan Internasional ini merupakan langkah maju untuk mengembangkan kemampuan SDM bagi pegawai di DJP. Di akhir acara Matondang menegaskan bahwa semua pegawai DJP harus cerdas dan mempunyai integritas yang baik agar wajib pajak juga ikut teredukasi selain itu disampaikan pula supaya pegawai DJP dalam melaksanakan tugas tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan bahkan mencemarkan nama baik DJP. (mrs/*) Sumber pajak.go.id