Kanwil DJP Jateng II Luncurkan Program KSWP Kedua di Pemkab Cilacap

Kanwil DJP Jateng II Luncurkan Program KSWP Kedua di Pemkab Cilacap Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap meluncurkan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap, Cilacap (8/8).

Peluncuran program ini merupakan peluncuran kedua di tahun 2017 yang dilakukan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Program ini  dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa perlu dilakukan validasi dan konfirmasi status wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah.

Konfirmasi status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Keterangan yang dimaksud adalah informasi yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan publik tertentu pada perangkat daerah.

Layanan publik yang dimaksud tersebut paling sedikit terdiri atas : a) izin usaha perdagangan, b) izin usaha hiburan c) izin mendirikan bangunan d) izin usaha restoran e) izin tempat penjualan minuman beralkohol f) izin gangguan g) izin trayek h) izin usaha perikanan, dan/atau i) izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Dengan adanya program ini diharapkan pemenuhan kewajiban perpajakan baik itu untuk kewajiban pajak daerah dan pajak pusat dapat dilakukan pengawasan lebih baik. (*) Sumber pajak.go.id