Petugas Gabungan Mulai Razia Pajak STNK Mati Hari Ini

Petugas Gabungan Mulai Razia Pajak STNK Mati Hari Ini Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas dan instansi terkait melaksanakan razia terhadap kendaraan yang STNK-nya mati atau belum membayar pajak hari ini. Razia dilakukan di beberapa titik di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

"Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan STNK, TNKB, dan pengesahan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Jumat (11/8/2017).
Razia ini dilaksanakan petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Dispenda DKI. Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Cabang PT Jasa Raharja, dan Direktur Bank DKI di Balai Kota, pagi tadi."Kalau polisi bukan merazia pajak yang mati, tetapi keabsahan STNK kendaraan. Urusan pajak nanti ada petugas dari Dispenda yang mengeksekusi," kata Budiyanto.

Dalam hal ini, polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi: setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB dan STNK.

Pasal 68 ayat 2 berbunyi: STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya.

Kemudian dalam Pasal 70 ayat 2: STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.

Selain itu, polisi mengacu pada Perkap No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dalam Pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Dalam Pasal 37 ayat 3 pada Perkap tersebut juga disebutkan STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Kemudian ada Surat Kapolri No B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK," imbuhnya.

Dalam Surat Kapolri huruf C.1: STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, serta biaya PNBP pengesahan. Kemudian pada huruf E disebutkan bahwa STNK yang tidak dilaksanakan pengesahan dinyatakan tidak sah.

"Kesimpulannya adalah STNK yang belum dilaksanakan pengesahan, maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah, sehingga tidak punya legitimasi pengoperasionalan kendaraan di jalan," imbuhnya.

Pasal 288 ayat 1 berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak dilengkapi STNK dan STCK yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jadi di sini kita (polisi) bukan masalah pajak mati, tapi keabsahan STNK-nya. Tapi nanti orang pajak ikut penindakan di lapangan, termasuk door to door, informasinya nantinya akan dibuatkan surat pernyataan dari Dinas Pajak-nya," tandasnya. (mei/dhn) Sumber detik.com