Razia STNK Mati, Pemprov DKI Targetkan Pajak Rp 12,9 Triliun

Razia STNK Mati, Pemprov DKI Targetkan Pajak Rp 12,9 Triliun Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya menindak penunggak pajak kendaraan bermotor. Pemprov DKI menargetkan pajak Rp 12,9 triliun dari razia tersebut. 

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/8/2017). Hadir dalam penandatanganam tersebut Sekda DKI Saefullah, Dirlantas Polda Metro Kombes Halim Pagarra, Dirut Bank DKI Antonius Widodo, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri.

"Masyarakat kita minta dibayarkan pajaknya. Kita ini targetkan pajak kendaraan bermotor Rp 12,9 trliun. Per hari ini baru 60 persen. Mudah-mudahan warga Jakarta bisa taat pajak semua," tutur Sekda DKI Saefullah.Saefullah mengatakan warga DKI sudah bisa membayarkan pajaknya melalui bank DKI terdekat. Dirinya mengatakan ada 13 pajak daerah yang yang bisa dibayarkan melalui Bank DKI.

"Bank DKI menampung pajak daerah, ada 13 salah satunya pajak kendaraan agara memudahkan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Halim Pagarra mengatakan akan mengadakan razia di lima titik. Razia tersebut dilakukan untuk menfokuskan pada pelanggaran pajaka kendaraan.

"Tempatnya dimana belum bisa disampaikan. Nanti koordinasi dengan yang di lapangan. Yang pasti akan dimulai hari ini," katanya. (fdu/rna) Sumber detik.com