Duuh! 1.354 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas para pemilik kendaraan yang mangkir dalam membayar pajak. Tak tanggung-tanggung, mobil bisa disita.
Data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan, jumlah total kendaraan yang belum membayar pajak di wilayah hukumnya mencapai 2.777.446 unit dari total jumlah kendaraan mencapai 11.130.272 unit. Ironisnya, sebanyak 1.354 unit di antaranya masuk kategori mobil mewah.
Sementara itu, data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan tunggakan pajak dari seluruh kendaraan bermotor hampir mencapai Rp2 triliun.
"Ada yang satu tahun, dua, bahkan tiga tahun yang pajak mobilnya belum dibayar. Ini kan memprihatinkan. Beli mobil bagus dan mahal mampu tapi bayar pajaknya tidak mau," kata Kasubdit Registrasi dan Administrasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, seperti dikutip dari Koran Sindo.
Polda Metro Jaya akan melakukan berbagai cara untuk menggugah kesadaran masyarakat agar membayar pajak. Demikian halnya dengan pemprov yang akan mengerahkan juru sita.
Menurut Sumardji, polda akan melakukan razia gabungan di semua wilayah untuk menjaring mobil mewah dan kendaraan lain yang menunggak pajak.
Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sudah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebagaimana tertuang dalam SK BPRD Nomor 1594 Tahun 2017 pada 19 Juli 2017. Penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 19 Juli hingga 31 Agustus.
Upaya lain yang akan dilakukan yakni menagih pajak kendaraan dengan mendatangi satu per satu pemilik kendaraan. Penagihan dengan cara ini bisa bekerja sama dengan pihak kelurahan, RT, RW, untuk melacak keberadaan alamat para pemilik kendaraan khususnya mobil mewah. "Cari ini masih kami koordinasikan dengan Pemprov DKI Jakarta untuk selanjutnya seperti apa," tandasnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegak Hukum (Bin Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, razia penunggak pajak sudah dilakukan sejak awal bulan ini. Razia dilakukan tim gabungan di lima wilayah DKI Jakarta. Sasarannya adalah kelengkapan surat-surat, termasuk yang belum membayar pajak.
"Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dilakukan tilang sesuai Pasal 288 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk urusan kendaraan yang pajaknya mati menjadi kewenangan Pemprov DKI," ungkapnya.
Budiyanto menjelaskan, razia STNK dilakukan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Artinya, kendaraan harus dilengkapi STNK yang sah sehingga perlu adanya pengawasan. "STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat," tandasnya.(ton) Sumber okezone.com