Asyik, Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Dihapus sampai 31 Agustus

Asyik, Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Dihapus sampai 31 Agustus Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali meberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini berlaku mulai 19 Juli sampai 31 Agustus 2017.

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1594 Tahun 2017 pada 19 Juli 2017 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-BK.

Sebagaimana disebutkan dalam SK tersebut, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017 dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.

Selain itu, disebutkan pula bahwa penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB dilakukan dengan cara menyesuaikan sistem PKB dan BBN-KB yang sudah ada.

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan ini atau belum juga membayar utang pajak sampai batas yang ditentukan yakni 31 Agustus maka selanjutnya akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Kebijakan ini dilakukan di kantor bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB.(ton) Sumber okezone.com