TOP AUTOS: Petugas Bakal Datangi Pemilik Mobil Mewah yang Tunggak Pajak
JAKARTA - Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 2.777.446 unit kendaraan di Jakarta menunggak pajak. Dari jumlah tersebut, 1.354 di antaranya merupakan mobil mewah.
Sementara itu, data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan tunggakan pajak dari seluruh kendaraan bermotor hampir mencapai hampir Rp2 triliun.
"Ada yang satu tahun, dua, bahkan tiga tahun yang pajak mobilnya belum dibayar. Ini kan memprihatinkan. Beli mobil bagus dan mahal mampu tapi bayar pajaknya tidak mau," kata Kasubdit Registrasi dan Administrasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.
Polda Metro Jaya akan melakukan berbagai cara untuk menggugah kesadaran masyarakat agar membayar pajak. Demikian halnya dengan pemprov yang akan melakukan tindakan tegas dengan menerjunkan juru sita.
Menurut Sumardji, polda akan melakukan razia gabungan di semua wilayah untuk menjaring mobil mewah dan kendaraan lain yang menunggak pajak.
Upaya lain yang akan dilakukan yakni menagih pajak kendaraan dengan mendatangi satu per satu pemilik kendaraan. Penagihan dengan cara ini akan menggandeng pihak kelurahan, RT, RW, untuk melacak keberadaan alamat para pemilik kendaraan khususnya mobil mewah.
Kasubdit Pembinaan dan Penegak Hukum (Bin Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, razia penunggak pajak sudah dilakukan sejak awal bulan ini. Razia dilakukan tim gabungan di lima wilayah DKI Jakarta. Sasarannya adalah kelengkapan surat-surat, termasuk yang belum membayar pajak.
"Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dilakukan tilang sesuai Pasal 288 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk urusan kendaraan yang pajaknya mati menjadi kewenangan Pemprov DKI," ungkapnya.
Budiyanto menjelaskan, razia STNK dilakukan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Artinya, kendaraan harus dilengkapi STNK yang sah sehingga perlu adanya pengawasan. "STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat," tandasnya.
Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sudah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebagaimana tertuang dalam SK BPRD Nomor 1594 Tahun 2017 pada 19 Juli 2017. Penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 19 Juli hingga 31 Agustus. Cara ini diharapkan bisa menggugah para wajib pajak untuk memenuhi aturan.(ton) Sumber okezone.com