Setelah Maaf-maafan, DJP Incar 8 Pengemplang Pajak untuk Dipenjarakan!

Setelah Maaf-maafan, DJP Incar 8 Pengemplang Pajak untuk Dipenjarakan! Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan I menargetkan 8 wajib pajak di wilayahnya untuk disandera atau gijzeling hingga akhir tahun nanti. Hal ini dilakukan untuk wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya saat program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyelidikan Intelegen dan Penagihan Kanwil DJP Jaksel I Marolop Simorangkir mengatakan, setelah tax amnesty wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan kewajibannya dan setelah itu baru dilakukan pemeriksaan karena tidak menghimbaukan upaya yang dilakukan Ditjen Pajak.

"Setelah tax amnesty kami berikan kesempatan untuk maaf-maafan tapi setelah tax amnesty kami lakukan penegakan hukum, mau tidak mau, suka tidak suka, itu kami intensifkan. Kalau dulu (penegakan hukum) hanya dua kali, sekarang dua kali lipat," ungkapnya di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

 Menurutnya, sebelum adanya tax amnesty memang tidak ada upaya hukum yang dilakukan seperti penyanderaan. Namun, setelah program pengampunan pajak ini berakhir maka akan lebih ditingkatkan pemeriksaan kepada wajib pajak yang belum laporkan hartanya dan membayar kewajibannya.

"Dulu tidak ada penyanderaan tapi tahun ini ada, target maksimal 8, target minimum 4. Itu yang akan kami lakukan. Kepada yang bersangkutan, kami persuasi untuk lakukan tax amnesty," jelasnya.

Menurutnya, para wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya nantinya akan diselidiki juga apakah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak. Namun hal itu masih di dalam perencanaan Ditjen Pajak.

"Masukan soal TPPU, itu menjadi konsen kita, kalau tidak tahun ini, ya tahun depan, karena DJP lakukan hal ini sangat besar, karena ini sangat besar pula dampaknya ke penerimaan," tukasnya.(dni) Sumber okezone.com