Luar Biasa, Perolehan Pajak Kota Bandung Meningkat 23%
BANDUNG - Pendapatan pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengalami peningkatan sebesar 23,1% dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung tercatat pendapatan pajak hingga 7 Agustus 2017 mencapai Rp981,2 miliar atau naik 23,1% dibandingkan tahun sebelumnya di waktu yang sama.
Sekretaris BPPD Kota Bandung Nofidi H Ekaputra mengatakan, di masa anggaran tahun ketiga, perolehan pajak Kota Bandung naik 23,1%. Pendapatan tersebut diperoleh dari sembilan mata pajak.
Dia menyebutkan, pada 7 Agustus 2016, perolehan dari sembilan mata pajak mencapai Rp797, 1 miliar. Sedangkan tahun ini di waktu yang sama, pendapatan berhasil dikumpulkan sebesar Rp981, 2 miliar.
“Dari hotel saja kita triwulan ini sudah mendapatkan Rp171,826 miliar, itu sudah 57,28% pencapaiannya dari target Rp300 miliar,” ungkap Sekretaris BPPD Kota Bandung Nofidi H Ekaputra di Balaikota.
Dia menyebutkan, sembilan mata pajak yang berhasil dikumpulkan Pemkot Banndung adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Air Tanah.
Selain hotel, pajak restoran juga sudah memperoleh pendapatan lebih dari 50%, yakni Rp159,671 miliar dari total target Rp255 miliar. “Jumlah tersebut meningkat sebesar 20% dibandingan tahun lalu di tanggal yang sama," ujar dia.
Nofidi menuturkan, peningkatan paling pesat terdapat pada mata pajak BPHTB. Kenaikannya mencapai 45,29% dari tahun lalu per tanggal 7 Agustus. Kini, jumlah yang terkumpul sudah Rp277,78 miliar dari target Rp672,548 miliar.
“Triwulan ini pun masih belum selesai. Masih ada dua bulan lagi sampai akhir triwulan di September. Kita masih bisa kejar untuk memenuhi target,” ucap Nofidi.
Nofidi menambahkan, pihaknya juga banyak menggelar sosialisasi ke daerah-daerah tentang kewajiban membayar pajak. Hasilnya cukup signifikan, sebab di saat sosialisasi juga dibuka mobil khusus penerimaan pajak sehingga ada pemasukan yang baik dari masyarakat.
Pendataan juga dilakukan terhadap reklame. Berdasarkan regulasi, reklame yang bisa dipungut pajaknya hanya yang memiliki ijin.
Pihaknya juga harus bekerja lebih keras sebab Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil telah mengeluarkan moratorium untuk reklame rokok. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Kota Bandung. (rhs) Sumber sindonews.com