Andalkan Extra Effort, Begini Strategi DJP Kejar Target

Andalkan Extra Effort, Begini Strategi DJP Kejar Target Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

JAKARTA, DDTCNews – Extra effort menjadi tumpuan terakhir pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menyisir beberapa sektor yang belum berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (11/8).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengaku telah memiliki strategi untuk menjalankan extra effort. Namun demikian, Ia belum menjelaskan berapa target yang bisa dicapai dari langkah tersebut.

Kendati belum membeberkan sektor mana saja yang akan difokuskan, Ditjen Pajak telah menyebutkan dua kategori wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran otoritas pajak yakni WP yang tidak mengikuti pengampunan pajak dan WP mengikuti pengampunan pajak namun tidak mendeklarasikan sepenuhnya.

Berita lainnya mengenai tiga skema tarif pajak yang diusulkan dalam Peraturan Pemerintha (PP) Harta Bersih dan petani tebu yang menagih janji Menteri Keuangan untuk membebaskan pajak gula. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Tiga Skema Tarif yang Diusulkan dalam PP Harta Bersih

Pemerintah tengah menyusun PP tentang harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan. Ada tiga kategori wajib pajak yang bakal dikenakan skema tarif sesuai PP tersebut. Pertama, WP Badan dengan tarif senilai 25%. Kedua, WP orang pribadi dengan tarif pajak senilai 30%. Ketiga, WP tertentu yang bakal dikenakan tarif senilai 12,5%. WP tertentu adalah WP yang menerima penghasilan bruto dari usaha sampai dengan Rp4,8 miliar atau selain daru usaha Rp632 juta.

  • Petani Tebu Tagih Janji Sri Mulyani Bebaskan Pajak Gula

Pengurus Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendatangi Kementerian Keuangan untuk menagih janji Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk gula petani. Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin menuturkan petani tebu tidak bisa lagi menunggu lama kepastian pembebasan PPN gula petani. Jika revisi PMK tidak diterbitkan dalam waktu dekat, dikhawatiran para petani tebu dari seluruh Indonesia akan melakukan unjuk rasa di Istana Negara.

  • Setoran Pajak Seret, Kas Negara Masih Aman

Kas negara dipastikan masih aman, meskipun penerimaan pajak hingga Juli 2017 belum sampai separuh dari target 2017. Selain dari pajak, kebutuhan belanja negara dipenuhi dari penarikan utang yang cukup besar sepanjang tujuh bulan terakhir. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan meskipun penerimaan pajak belum mencapai level 50% dari target tersebut tidak masalah. Sebab, dalam pengelolaan keuangan, yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara penerimaan dan belanja.

  • Penerimaan Pajak Bersandar pada Ekonomi Paruh Kedua

Ditjen Pajak mengaku menaruh harapan besar atas tercapainya target penerimaan pajak sampai akhir tahun dari pertumbuhan ekonomi semester II 2017. Diperkirakan, ekonomi akan lebih baik jika dibandingkan dengan semester I 2017 yang cuma tumbuh 5,01%. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama optimis perbaikan ekonomi semester II  berasal dari kecenderungan ekonomi yang bertumbuh di paruh kedua, di mana belanja pemerintah dan dunia usaha trennya meningkat pada enam bulan kedua jelang tutup tahun. 

  • Pajak Sektor Informasi dan Komunikasi Hanya Naik 5%

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun ini ditopang oleh hampir semua lapangan usaha. Pertumbuhan tertinggi di sektor informasi dan komunikasi yang tumbuh 10,88%. Sekedar catatan pada kuartal I-2017 sektor informasi dan komunikasi tumbuh 9,10%. Namun, Ditjen Pajak mencatat bahwa pertumbuhan setoran pajak dari sektor ini sebesar 5% pada bulan Juli 2017 dibandingkan periode tahun sebelumnya.

  • DPR Ajukan Anggaran Rp 7,2 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) mengajukan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk kebutuhan tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usulan tersebut akan dibahas usai Presiden Joko Widodo menyampaikan nota keuangan dan RAPBN 2018 yang berlangsung pada 16 Agustus 2017. Setelah nota keuangan disampaikan, maka DPR dan pemerintah akan menentukan jadwal pembahasan RAPBN 2018. Segala macam bentuk belanja, termasuk usulan anggaran DPR akan dibahas bersama hingga mencapai keputusan. (Amu)