Otoritas Pajak Gencar Menyisir Ekonomi Digital

Otoritas Pajak Gencar Menyisir Ekonomi Digital Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (4/8) kabar datang dari otoritas pajak era pemerintahan Jokowi-JK yang terus gencar menyisir pajak dari para pelaku utama ekonomi digital. Tidak hanya perusahaan over the top (OTT), tetapi juga pelaku bisnis e-commerce lainnya.

Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang menyiapkan tata caranya. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengakui bahwa pungutan pajak e-commerce masih jauh dari kata sempurna. Salah satunya karena tidak adanya keterbatasan basis data saat ini.

Di sisi lain, untuk menjaring pajak dari perusahaan OTT, Indonesia tengah mengkaji penerapan skema diverted profit tax yang sudah berlaku di Inggris dan Australia. Skema tersebut membebankan pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar ke penyedia OTT.

Rencana ini akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) yang kini berada di tangan DPR. Berita lainnya mengenai beleid CFC Rules yang menuai kontra lantaran masih memiliki banyak kelemahan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Beleid CFC Rules Menuai Kontra dari Berbagai PihakAturan baru terkait controlled foreign companies (CFC) dinilai ketinggalan zaman. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 tahun 2017 yang keluar untuk menangani penghindaran pajak antarnegara itu dinilai masih memiliki banyak celah. Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya aturan CFC disebabkan oleh banyaknya investasi ke luar negeri dengan tujuan mendapatkan returnyang berujung pada pengenaan dividen. Namun, dividen itu tak pernah sampai ke Indonesia.
  • Penerimaan Bea Cukai Hingga Juli Mencapai Rp78,7 TriliunDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 31 Juli 2017 mencapai Rp78,7 triliun, meningkat Rp5,3 triliun dari periode yang sama 2016 sebesar Rp73,4 triliun. Berdasarkan data, menunjukkan realisasi penerimaan cukai mencapai Rp58,2 triliun atau meningkat Rp4,2 triliun dari periode yang sama 2016 sebesar Rp54 triliun.
  • Kementerian ESDM Usulkan Pembebasan PPnBN Mobil ListrikKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Keuangan untuk segera membebaskan mobil listrik dari PPnBM. Usulan tersebut guna mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan relaksasi pungutan pajak untuk mobil listrik diharapkan dapat menggeliatkan industri otomotif, khususnya pengembangan mobil listrik guna mengurangi polusi udara serta efek rumah kaca.
  • PP Belum Terbit, Pemeriksaan Wajib Pajak Tak Bisa DilakukanLangkah upaya ekstra pasca-pengampunan pajak masih terganjal lantaran belum terbitnya regulasi turunan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengenaan harta bersih sebagai penghasilan. Padahal, regulasi yang rencananya akan mengatur soal aturan main implementasi Pasal 18 tersebut sudah sangat dinantikan.
  • BI Revisi Proyeksi PDB Kuartal II/2017Bank Indonesia (BI) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun ini dari perkiraan awal 5,1% menjadi 5%. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Doddy Budi Waluyo mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II akan ditopang oleh investasi dan konsumsi pemerintah. Meskipun sinyal perlambatan PDB muncul, Doddy menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berada di kisaran 5% masih termasuk tinggi di tingkat regional. (Gfa)