Tax Update :PMK NOMOR 66/PMK.03/2017 tanggal 12 MEI 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009

Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. Perubahan ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang No.6 tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adapun tujuan perubahan kembali undang-undang ini adalah untuk penyempurnaan dan menyederhanakan proses administrasi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Dalam peraturan baru ini dapat disimpulkan bahwa, Wajib Pajak dapat mengajukan Permintaan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak bahkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak yang diberikan oleh DJP sepanjang Utang Pajak yang menyebakan timbulnya Sanksi Administrasi tersebut sebelum tanggal 15 Januari 2015 dan sudah dilunasi sebelum tanggal 1 Januari 2016.

Bagi Wajib Pajak yang sudah mengajukan penghapusan Sanksi Administrasi namun masih ada sanksi yang belum dihapus, atau sudah mengajukan namun dikembalikan oleh DJP, atau belum mengajukan sama sekali, dapat mengajukan ke DJP untuk pengurangan /penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.(HRTC)