RESUME PMK 196 TAHUN 2021 (PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA)
I. Kebijakan
Kebijakan I : Peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan Harta yang dimiliki pada saat Tax Amesty (Per 31 Desember 2015)
Tarif :
6% -> Aset
LN direpatriasi dan diinvestasikan padaSBN/Hilirisasi/Renewable En.
-> Aset DN diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy
8% -> Aset LN yang direpatriasi
-> Aset DN
11% -> Aset LN deklarasi
*Nilai Aset dan Kurs KMK yang digunakan
adalah pertahun pajak terakhir (31 Desember 2015) dapat
menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik apabila tidak diketahui
nilainya.
Manfaat Kebijakan I
Tidak dikenai sanksi PS. 18(3) UU Ta meliputi PPH Final 25% (Badan); 30% (OP); 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP 36/2017) ditambah sanksi 200%
Kebijakan II
Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan Aset yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020 dan masih dimiliki per 31 Desember 2020 pada SPT Tahunan 2020
Tarif :
12 % -> Aset LN direpatriasi dan diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable En.
-> Aset DN diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy
14% -> Aset LN yang direpatriasi
-> Aset DN
18% -> Aset LN deklarasi
*Nilai Aset dan Kurs KMK yang digunakan adalah per tahun pajak terakhir (31 Desember 2020) dapat menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik apabila tidak diketahui nilainya