RESUME PMK 196 TAHUN 2021 (PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA)

RESUME PMK 196 TAHUN 2021 (PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA) Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

I.  Kebijakan

Kebijakan I : Peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan Harta yang dimiliki pada saat Tax Amesty (Per 31 Desember 2015)

Tarif :

6%   ->  Aset LN direpatriasi dan diinvestasikan padaSBN/Hilirisasi/Renewable En.

        ->  Aset DN diinvestasikan pada  SBN/Hilirisasi/Renewable Energy

8%   ->  Aset LN yang direpatriasi 

        ->  Aset DN

11% -> Aset LN deklarasi

*Nilai Aset dan Kurs KMK yang digunakan adalah pertahun pajak terakhir (31 Desember 2015) dapat menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik apabila tidak diketahui nilainya.

Manfaat Kebijakan I

Tidak dikenai sanksi PS. 18(3) UU Ta meliputi PPH Final 25% (Badan); 30% (OP); 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP 36/2017) ditambah sanksi 200%

Kebijakan II

Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan Aset yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020 dan masih dimiliki per 31 Desember 2020 pada SPT Tahunan 2020

Tarif :

12 %  -> Aset LN direpatriasi dan diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable En.

          -> Aset DN diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy

14%  -> Aset LN yang direpatriasi

         -> Aset DN

18%  -> Aset LN deklarasi

*Nilai Aset dan Kurs KMK yang digunakan adalah per  tahun pajak terakhir (31 Desember 2020) dapat menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik apabila tidak diketahui nilainya