Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling
Kompas.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan ditutup mulai 28 Februari 2022.
Artinya, setelah menu unggah e-SPT ditutup dari
lama pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT
online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib
pajak (WP) tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan
sebagai gantinya para WP tetap dapat
melaporkan pajaknya melalui e-Form dan e-Filling.
“Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikas e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filling, dan layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),”
ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Wajib pajak yang sudah lapor, tidak perlu lapor lagi
Diketahui, wajib
pajak yang sudah melapor sebelum 28 Februari 2022 tidak ada masalah. Para wajib
pajak yang belum lapor dan akan melapor pajak sebelum 28 Februari 2022
masih
bisa menggunakan e-SPT. DJP juga menginformasikan, wajib pajak bisa datang
langsung ke KPP untuk urus SPT. Namun, harus dilakukan reservasi atau pemesanan
terlebih dulu melalui kunjung.pajak.go.id.
Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form
Seperti
diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan
Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan
yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Mengutip situs pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form.
1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir. Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing
Sedangkan, e-Filing adalah cata penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Dikutip dari Kompas.com (15/1/2022), cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing.
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
4. Isi formulir SPT dengan benar.
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
6. Untuk
menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN
(Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan
mendatangi KPP
kemudian melakukan aktivasi.
Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap
tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.