Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN? Ini Solusinya

Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN? Ini Solusinya Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berakhir pada 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi atau karyawan. Artinya, sebulan lagi waktu bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Salah satu fasilitas yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah melaluie-filling. Untuk lapor SPT melalui e-filling makan dibutuhkan EFIN (Electronic Filling Identification Number). EFIN adalahnomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib Pajak yang melakukan lapor SPT melalui e-filling dan pembuatan kode billing pajak.

Tanpa EFIN Makan Wajib Pajak tidak bisa melaporkan SPTnya secara online. Sehingga jika lupa nomor EFIN maka bisa melakukan beberapa langkah untuk mendapatkannya Kembali.

Telepon nomor resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuh mencegah penyalahgunaan kode EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melalukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Surel resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO. Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu :

-  Scan permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh  di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formular masih aktif.

-  Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

-  Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

-  Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id . sebelum menghubungi wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrian layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.000 WIB.

Direct Message (DM) akun media social KPP tempat wajib pajak terdaftar

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.