Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak! Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

Suara.com - SPT tahunan adalah surat yang harus dimiliki Wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak beradasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT tahunan bisa dengan menggunakan layanan aplikasi e-STP. Lalu bagamaina cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi lewat aplikasi e-STP?? 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang wajib pajak untuk segera melaporkan SPT. Sebab DJP akan mematikan aplikasi e-SPT yang digunakan untuk pelaporan pajak tahunan akan ditutup hari ini, 28 Februari 2022. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan?

Hal itu menandakan bahwa setelah e-STP resmi ditutup melalui laman pajak.go.id, laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online yang terdapat di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak dapat  menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT lagi. Namun tenang, bagi Anda yang termasuk WP tetap bisa melaporkan pajak melalui aplikasi e-form dan e-filling. 

Selanjutnya, WP yang telah melaporkan SPT tahunan diimbau untuk mengurus  SPT yang akan diterima dalam bentuk fisik dengan mendatangi kantor KPP. Namun perlu diketahui sebelum Anda datang ke kantor KPP untuk mengurus SPT, Anda harus melakukan reservasi atau pemesanan dahulu melalui website kunjung.pajak.go.id. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan?

Cara Lapor SPT Tahunan 

1.  Buka situs Pajak.go.id di browser Anda.

2.  Kemudian Login ke akun Anda, dengan mengisi NPWP dan kata sandi klik Login.

3.  Pilih menu "Lapor" untuk melaporkan pajak Anda.

4.  Kemudian klik opsi “Layanan e-Filing”.

5.  Pada halaman berikutnya pilih “Buat SPT”.

6.  Ikuti panduan yang diberi, lalu Anda harus menjawab semua pertanyaan.

7.  Menasuki pertanyaan terakhir,  terdapat pikihan isi Formulir 1770 S, pilihlah formulir “Dengan Bentuk Formulir”

8.  Klik “Dengan Panduan” supaya mempermudah pengisian data.

9.  Tekan menu SPT 1770 S dengan formulir.

10.  Isi formulir beruoa data yang sesuai tahun pajak, status SPT, dan pembenahan (jika terdapat kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

11.  Pilih “Langkah selanjutnya”.

12.  Pilih “Ya” jika data yang Anda masukkan sudah benar.

13.  Jika terdaoat bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”. Lengkapi data.

14.  Pada point B, laporkan harta yang dimiliki. Laporan dapat berisi harta yang dilaporkan pada tahun lalu atau diperbarui jika ada penambahan harta.

15.  Pada point C, isi hutang pada periode akhir tahun lalu. Kemudian klik “Tambah” jika terdapat utang baru.

16.  Pada point D, isi daftar anggota keluarga Anda.

17.  Pada lampiran 1 di bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, seperti bunga, sewa, royalti dan lainnya.

18.  Pada point B, isi dengan penghasilan yang bukan termasuk objek pajak.

19.  Selanjutnya di point C isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dengan bukti potong yang telah diberikan tempat kerja.

20.  Mengisi data yang bersumber dari bukti potong, seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), tanggal bukti pemotongan, nomor bukti potong, dan jumlah PPh yang dipotong. Lalu pilih "langkah berikutnya".

21.  Masuk di kolom identitas, isi status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri.

22.  Di bagian A pada kolom penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yag berhubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri yang diterima.

23.  Jika Anda melakukan pembayaran zakat pada lembaga resmi, isi jumlah uangn yang dizakatkan.

24.  Pada point B, isi status perka