Denda Terlambat Lapor SPT Pajak: Rp 100 Ribu dan Rp 1 Juta

Denda Terlambat Lapor SPT Pajak: Rp 100 Ribu dan Rp 1 Juta Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, bagi WP yang terlambat melakukan pelaporan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda uang tunai.

"Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi," ujarnya kepada CNBC Indonesia. Sedangkan untuk WP Badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta jika terlambat melaporkan SPT nya. Adapun batas akhir pelaporan SPT Badan pada 30 April 2022. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelasnya.

Namun, sanksi bisa lebih berat jika WP tidak menghiraukan SPT tersebut. Yakni penyitaan aset yang dilakukan oleh Jurusita Pajak. Untuk sanksi penyitaan aset ini dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa tahapan dulu.


Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak

.Kedua, menerbitkan dan memberitahuan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.“Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,” tegasnya.