Pemerintah Ubah Ambang Batas Properti Mewah Kena Pajak
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akhirnya mengubah ambang batas pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas properti untuk golongan tarif 20 persen, dari yang sebelumnya mengacu pada luas lahan menjadi harga jual.
Sebelumnya, PPnBM dengan tarif 20 persen dikenakan atas rumah mewah atau town house dengan luas bangunan minimal 350 meter persegi. Tarif yang sama juga dikenakan atas apartemen, kondominium, dan town house berstatus strata title dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang terbit pada 9 Juni 2015.
Ketentuan itu kemudian direvisi oleh Menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dengan menerbitkan PMK Nomor 206/PMK.010/2015 pada 20 November 2015. Dalam beleid tersebut dijelaskan, perubahan hanya terjadi pada Lampiran I yang menguraikan jenis barang mewah non-kendaraan yang dikenakan tarif PPnBM 20 persen.
Dalam beleid baru tersebut, jenis properti yang terkena PPnBM 20 persen tidak mengalami perubahan. Namun, acuan ambang batas pengenaan pajaknya yang berubah, yakni tidak lagi merujuk pada luas bangunan tetapi menjadikan nilai harga jual sebagai pedoman.
Untuk rumah mewah atau townhouse, yang tadinya mensyaratkan luas bangunan minimal 350 meter persegi diganti menjadi nilai harga jual minimal Rp 20 miliar.
Sementara untuk apartemen, kondominium, dan town house berstatus strata title, ketentuan luas bangunan minimal 150 meter persegi dihapuskan dan diganti dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.
Agust Supriadi, CNN Indonesia
Sebelumnya, PPnBM dengan tarif 20 persen dikenakan atas rumah mewah atau town house dengan luas bangunan minimal 350 meter persegi. Tarif yang sama juga dikenakan atas apartemen, kondominium, dan town house berstatus strata title dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang terbit pada 9 Juni 2015.
Ketentuan itu kemudian direvisi oleh Menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dengan menerbitkan PMK Nomor 206/PMK.010/2015 pada 20 November 2015. Dalam beleid tersebut dijelaskan, perubahan hanya terjadi pada Lampiran I yang menguraikan jenis barang mewah non-kendaraan yang dikenakan tarif PPnBM 20 persen.
Dalam beleid baru tersebut, jenis properti yang terkena PPnBM 20 persen tidak mengalami perubahan. Namun, acuan ambang batas pengenaan pajaknya yang berubah, yakni tidak lagi merujuk pada luas bangunan tetapi menjadikan nilai harga jual sebagai pedoman.
Untuk rumah mewah atau townhouse, yang tadinya mensyaratkan luas bangunan minimal 350 meter persegi diganti menjadi nilai harga jual minimal Rp 20 miliar.
Sementara untuk apartemen, kondominium, dan town house berstatus strata title, ketentuan luas bangunan minimal 150 meter persegi dihapuskan dan diganti dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.
Agust Supriadi, CNN Indonesia