Catat! Sederet Harta Ini Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan masa pajak tahun 2021 bagi orang pribadi akan abis di akhir bulan ini. Oleh karenanya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Semua harta yang dimiliki atau diperoleh pada tahun lalu harus segera dilaporkan. Adapun harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.
"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan dari WP. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:
1. Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
- dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
- saham
- obligasi
- surat utang
- reksadana
- instrumen derivatif
- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- investasi lainnya.
4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
- logam mulia
- batu mulia
- barang seni dan antik
- kapal pesiar
- pesawat terbang
- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- furnitur
- tas
- harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
- tanah
- rumah
- ruko
- apartemen
- kondominium
- gudang
- harta tidak bergerak lainnya