Tingkatkan Penerimaan Pajak, RI Dinilai Tak Perlu Turunkan Tarif PPh Badan

Tingkatkan Penerimaan Pajak, RI Dinilai Tak Perlu Turunkan Tarif PPh Badan Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
JAKARTA - Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hal ini guna bersaing dengan negara-negara lain yang memiliki tarif PPh Badan yang rendah.

Akan tetapi, seperti dilansir dalam keterangan Danny Darussalam Tax Center yang diterima Okezone, Indonesia sebenarnya tidak perlu untuk terlibat langsung dalam kompetisi pajak kawasan dengan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tersebut justru akan berdampak pada semakin tergerusnya penerimaan pajak.

Menurut Danny Darussalam Tax Center, upaya menurunkan tarif PPh Badan akan berakhir sia-sia selama masih terdapat preferential tax regime di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura. Terlebih, Singapura memang dicap sebagai negara tax haven.

Selama ini, sekira delapan persen kekayaan individu atau USD6 triliun disimpan di negara-negatra tax haven. Hal ini membuat penerimaan PPh Badan merugi.

Namun, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo, rencana penurunan tarif PPh Badan tidak akan membuat kenaikan penerimaan secara signifikan. hal itu dihitung secara matematis jika basis pajak bertambah dan tarif turun.

"Jalan keluarnya ambil kebijakan berbasis riset komprehensif agar bertolak dari fakta empirik," ungkap Yustinus beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perilaku menyimpang di sisi wajib pajak perlu direspon dengan kebijakan anti-penghindaran pajak. Sehingga, wajib pajak akan cenderung patuh jika mengetahui Pemerintah telah tahu hal tersebut.

"Maka kuncinya bikin Pemerintah punya data. Bangun sistemnya, atau minimal bikin kesan otoritas pajak kita kredibel dan kuat," jelasnya