Tak Perlu ke KPP, Ini Cara Menonaktifkan NPWP secara Online
Bisnis.com, SOLO – Jika sebelumnya permohonan penghapusan NPWP hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online.
Namun, tak semua kelompok masyarakat tentunya bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP ini.
Adapun wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan terkait, diantaranya mereka yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen, perempuan yang sudah menikah, dan wajib pajak dengan NPWP ganda.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara penghapusan atau penonaktifan NPWP.
Cara menonaktifkan NPWP secara online
1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di lama Ditjen Pajak.
2. Mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration. Dokumen yang dimaksud akan berbeda beda, sesuai dengan kondisi pemohon saat itu :
· WP meninggal : surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
· WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen : dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
· Bendahara pemerintah : dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
· WP dengan NPWP ganda : surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib yang dimiliki.
· WP Perempuan yang sudah menikah : fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
· WP Badan : dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak bada termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disampaikan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
4. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.