Jokowi: UMKM juga bisa ikut tax amnesty
JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pengampunan pajak tidak hanya dapat diikuti pelaku usaha besar atau yang menyimpan dananya di luar negeri.
Kebijakan itu juga dapat diikuti pelaku usaha kecil atau seluruh warga Indonesia. "Misalnya UMKM yang hanya memiliki omzet di bawah Rp 48 miliar, cepat ikut. Jangan sampai telat," ujar Jokowi dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Hotel Santika, Medan, Jumat (22/7).
Jokowi mengatakan, saat ini merupakan momen terbaik bagi pelaku usaha warga negara Indonesia untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak. Kebijakan itu telah mendapatkan dukungan, baik secara hukum, sosial hingga politik.
"Semuanya itu meyakinkan saudara-saudara. Kapolri baru juga mendukung," ujar Jokowi.
Jokowi menyadari, kebijakan serupa pernah gagal diterapkan pemerintahan Indonesia di masa lalu, yakni tahun 1964 dan 1984.
Kegagalan itu lebih disebabkan situasi politik yang tak mendukung dan terjadi 'booming' minyak serta penjualan kayu. Namun, sejarah itu bukan berarti menjadi halangan untuk diterapkan kembali saat ini.
Ia yakin dengan situasi saat ini, pengampunan pajak akan meraih kesuksesan. Jokowi akan memimpin langsung pelaksanaannya.
"Banyak negara gagal, tapi banyak juga yang berhasil. Saya ingin amnesti pajak berhasil dan pengawasnya itu saya sendiri melalui intelejen dan BPKP," ujar Jokowi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, pelaku usaha kecil akan jauh lebih tenang dan pasti dalam berusaha jika ikut serta dalam program pengampunan pajak ini.
"Dengan mengikuti tax amnesty, bapak dan ibu dapat berusaha dengan tenang. Tidak perlu khawatir bertanya-tanya, apakah laporan pajak saya sudah benar. Lebih mudah juga untuk mendapatkan akses untuk modal yang besar dan menjadi pengusaha besar," ujar Bambang. (Fabian Januarius Kuwado)www.kontan.co.id