Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?

Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati? Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

Kompas.com – Perdebatan terkait polisi yang menilang kendaraan yang pajaknya mati sering terjadi di masyarakat.

Beberapa orang percaya jika pajak merupakan kewenangan Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan polri.

Namun, berdasarkan aturan yang ada,bolehkah polisi menilang pajak mati?

Aturan berkendara

Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU ini,setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi yang meliputi :

·  Registrasi kendaraan bermotor baru,

·  Registrasi perubahaan identitas kendaraan bermotor dan pemilik

·  Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor

·  Registrasi pengesahaan kendaraan bermotor

Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor.

STNK inilah yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara. Begitu pula dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasang di kendaraan.

Dalam Pasal 106 ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan :

·  STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK0

·  Surat Izin Mengemudi (SIM)

·  Bukti lulus uji berkala, dan/atau

·  Tanda bukti lain yang sah

Polisi menilang pajak mati

Dalam pasal 70 ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sebelum jangka waktu ini berakhir, STNK  dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Menurut aturan yang ada, pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.

PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda. Jadi, jika pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang

bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan. STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati. Merujuk pada Pasal

288 Ayat 1, jika saat mengemudi pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, maka pengendara tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.