Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?
Kompas.com – Perdebatan terkait polisi yang menilang kendaraan yang pajaknya mati sering terjadi di masyarakat.
Beberapa orang percaya jika pajak merupakan kewenangan Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan polri.
Namun, berdasarkan aturan yang ada,bolehkah polisi menilang pajak mati?
Aturan berkendara
Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU ini,setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi yang meliputi :
· Registrasi kendaraan bermotor baru,
· Registrasi perubahaan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
· Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor
· Registrasi pengesahaan kendaraan bermotor
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor.
STNK inilah yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara. Begitu pula dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasang di kendaraan.
Dalam Pasal 106 ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan :
· STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK0
· Surat Izin Mengemudi (SIM)
· Bukti lulus uji berkala, dan/atau
· Tanda bukti lain yang sah
Polisi menilang pajak mati
Dalam pasal 70 ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sebelum jangka waktu ini berakhir, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Menurut aturan
yang ada, pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.
PKB
termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan
dikelola oleh Bapenda. Jadi, jika pengendara tidak membayar pajak, maka
terhadap STNK yang
bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan. STNK yang
belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya
mati. Merujuk pada Pasal
288 Ayat 1, jika saat mengemudi pengendara tidak
dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, maka pengendara
tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000.