KONSULTAN PAJAK JAKARTA PUSAT

KONSULTAN PAJAK JAKARTA PUSAT Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan No. 111/PMK.03/2014.

Profesi Konsultan Pajak adalah profesi yg dijalankan oleh profesional yg memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak yg diatur sesuai Undang – undang Perpajakan di Indonesia. Profesi sebagai konsultan pajak hampir sama dengan konsultan audit, konsultan keuangan dan lainnya yang mempunyai kekhususan tersendiri sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Adapun Syarat -syarat menjadi Konsultan Pajak adalah sebagai berikut :

a.  Warga Negara Indonesia;

b.  bertempat tinggal di Indonesia;

c.  tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;

d.  berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

e.  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

f.  menjadi anggota pada satu Asosiasi KONSULTAN PAJAK yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan

g.  memiliki Sertifikat KONSULTAN PAJAK.

Hak – hak sebagai Konsultan Pajak adalah sebagai berikut :

KONSULTAN PAJAK berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya yaitu :

a.  Konsultan Pajak yg telah memiliki Izin Praktek Jasa Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yg berdomisili di negara yg mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dgn Indonesia.

b.  Konsultan Pajak yg telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa konsulatan pajak di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewjiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yg berdomisili di negara yg mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dgn Indonesia.

c.  Sertifikat KONSULTAN PAJAK tingkat C, yaitu Sertifikat KONSULTAN PAJAK yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban sebagai Konsultan Pajak adalah sebagai berikut :

a.  memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b.  mematuhi kode etik KONSULTAN PAJAK dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi KONSULTAN PAJAK;

c.  mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi KONSULTAN PAJAK dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;

d.  menyampaikan laporan tahunan KONSULTAN PAJAK; dan

e,  memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud

Untuk informasi lebih lanjut atau berdiskusi mengenai layanan kami silakan hubungi melalui telepon nomor +62 812-851-5544 atau melalui email dengan alamat hrconsulting212@gmail.com