Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat? Simak di Sini

Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat? Simak di Sini Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

JAKARTA, DDTCNews – Saat pembuatan faktur pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (8/4/2022). Apalagi, Ditjen Pajak (DJP) baru saja melakukan simplikasi sejumlah peraturan tentang faktur pajak ke dalam PER-03/PJ/2022.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 disebutkan pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

“Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik,” bunyi Pasal 2 ayat (3) peraturan yang berlaku mulai 1 April 2022 tersebut

Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 memerinci ketentuan waktu pembuatan faktur pajak. Pertama, saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Kedua, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.

Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP. Kelima, saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/20212 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001.

Selain mengeni saat pembuatan faktur pajak, ada pula bahasan terkait dengan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto. Kemudian, ada pula bahasan tentang sejumlah kebijakan PPN yang masuk dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Faktur Pajak Gabungan

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, ketentuan mengenai saat pembuatan faktur pajak dalam Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 dikecualikan untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak gabungan.

Sesuai dengan Pasal 4, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yangsama selama 1 bulan kalender. Faktur pajak ini disebut faktur pajak gabungan.

Dengan faktur pajak gabungan itu, PKP dikecualikan dari ketentuan saat pembuatan faktur yang ada dalam Pasal 3 ayat (2).

Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak

PKP wajib membuat faktur pajak tersebut untuk sejumlah kegiatan. Pertama, setiap penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN. Kedua, setiap penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

Ketiga, ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN. Keempat, setiap ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) hurug g UU PPN. Kelima, setiap ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.

Aplikasi e-Faktur 3.2

Pranata Komputer Direktorat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) DJP Mahfuz mengatakan wajib pajak bisa meminta bantuan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk meng-install aplikasi e-faktur 3.2.

“Sebelum 1 April 2022 kami sudah memberikan informasi ke rekan-rekan penyuluh dan account representative (AR) sehubungan dari KPP di unit kerja, memiliki installer-nya, jadi kali misalnya gagal mengunduh di e-nofa, kawan pajak bisa meminta installer-nya ke penyuluh KPP terdaftar,” katanya. (DDTCNews)

Pemungutan Pajak Transaksi Aset Kripto

Para exchanger aset kripto diharapkan dapat menyesuaikan sistem administrasi dan infrastrukturnya seiring dengan berlakunya PMK 68/2022 pada 1 Mei 2022.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan mulai 1 Mei 2022, terdapat proses bisnis baru yang harus dilakukan oleh para exchanger, yakni memungut pajak atas transaksi.

Setelah melakuan pemugutan pajak, baik PPN maupun PPh Pasal 22 final, excharger juga memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut atau dipotong (DDTCNews)

PPN Produk Digital dalam PMSE

DJP mengingatkan tarif PPN atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) naik dari 10% menjadi 11% sebagaimana ketentuan dalam UU HPP.

Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa