Wajib Pajak Tidak Bisa Login e-Faktur Coba Ikuti Tips DJP Berikut Ini

Wajib Pajak Tidak Bisa Login e-Faktur Coba Ikuti Tips DJP Berikut Ini Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi e-faktur 3.1 menjadi e-faktur 3.2. pembaruan ini sejalan dengan implementasi ketentuan baru pajak pertambahan nilai (PPN) dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun demikian, DJP tidak menampik bahwa terkadang terdapat kendala yang dialami wajib pajak misalnya tidak bisa log-in ke lama e-faktur meski sudah dilakukan update.

“Ketika sudah selesai update menjalankan e-faktur tapi nggak bisa masuk log-in tidak muncul, perlu dicek file e-tax invoicement-nya, lihat mem_config.bat coba periksa di situ berapa memori yang diberikan untuk e-faktur,” kata Pranata Komputer Direktorat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) DJP Mahfuz dalam acara TaxLive DJP episode : 41, dikutip Selasa (12/4/2022).

Mahfuz menjelaskan sejak e-faktur 3.1 diluncurkan, kapasitas e-tax invoice menjadi sebesar 10 gigabyte. Hal tersebut membuat e-faktur 3.2 masih menginduk teknis tersebut. Akibatnya jika RAM pada perangkat wajib pajak tidak sampaik 10 gigabyte, wajib pajak tidak bisa log-in e-faktur meski sudah update.

“Cara memperbarui jumlah memorinya yang paling mudah buka mem_config.bat kemudian memanipulasi jumlah memori yang ada di e-faktur, sesuaikan dengan installer memori yang ada di kawan pajak. Misal 6 giga,di set 4 giga. Kemudian jika setuju clik enter maka form log-in muncul,” kata Mahfuz.

Sebagai informasi, DJP mengatur batas akhir upload faktur pajak masa April 2022 paling lambat pada 15 Meri 2022.

Sebab, mulai 1 April 2022, faktur pajak keluaran di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

“khusus untuk faktur pajak sebelum 1 April 2022 yang sudah direkam tetapi belum diunggah, masih dapat upload sampai dengan 15 Mei 2022,” kata DJP dalam akun Twitter resminya @kring_pajak, Senin (11/4/2022).

Sementara itu, jika pembuatan faktur pajak tidak sesuai pada saat seharusnya faktur pajak dibuat maka dianggap faktur pajak terlambat.

“Atau jika daftar pajak diunggah melewati jangka waktu yang ditetapkan, maka dianggap bukan merupakan faktur pajak,” kata DJP.