Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 Melalui e-Bupot Unifikasi

Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 Melalui e-Bupot Unifikasi Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

DITJEN Pajak (DJP) terus berinovasi memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajak, salah satunya melalui e-bupot unifikasi. Dengan e-bupot unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) dalam 1 aplikasi saja.

Jenis PPh yang dapat dibuat bukti potongnya melalui e-bupot unifikasi lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak nonresiden (PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26)

Nah, DDTCNews kali ini membahas cara membuat bukti potong PPh 23 melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, login DJP Online. Setelah itu, pilih menu Lapor. Lalu, klil Pra Pelaporan dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi.

Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, silahkah aktifkan fitur tersebut terlebih dahulu dengan klil Aktivasi Fitur Layanan pada menu Lapor. Lalu, beri tanda centang pada fitur e-Bupot PPh Pasal 23.6. kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK.

Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan mengarahkan Anda untuk melakukan login kembali. Jika sudah, pilih menu Lapor. Berikutnya, masuk ke menu Pra Pelaporan. Anda akan menemukan fitur e-Bupot Unifikasi dan klik fitur tersebut.

Selanjutnya, pilih menu Pengaturan dan Penandatangan. Pada menu ini, Anda diminta memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan.

Berikutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, pilih submen PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi, isi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dippungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, klik Tambahkan.

Berikutnya, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, Anda diminta untuk mengisi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah, tekan tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat.