Apa itu Kode Transaksi Faktur Pajak dan Bagaimana Penggunaannya?
DITJEN Pajak (DJP) resmi merivisi ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.
Dalam PER-03/PJ/2022 tersebut, PKP diwajibkan menggunakan kode transaksi 05 dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Pada aturan sebelumnya, yaitu PER-24/PJ/2021 s.t.s.t.d PER-04/PJ/2020, kode transaksi 05 ini tidak digunakan.
Kode transaksi 05 sesungguhnya sempat digunakan sebelum 2010. Kala itu, kode 05 dipakai untuk penyerahan yang pajak masukannya di-deemend kepada selain pemungut PPN (berkaitan dengan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan). Lantas, apa itu kode transaksi faktur pajak dan bagaimana penggunaannya?
Definisi
KODE transaksi merupakan bagian dari faktur pajak. Mengacu pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksi menjadi salah-satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi PKP. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur (NSFP).
Secara lebih terperinci, kolom kode dan NSFP tersebut diisi dengan 16 digit angka. Digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi. Sementara itu, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak (normal/penggantian), dan digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.
Hal ini berarti kode transaksi dalam faktur pajak merupakan 2 digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan NSFP. Kode transaksi ini terdiri atas angka 01 hingga 09 yang telah ditentukan penggunaannya sehingga masing-masing digit memiliki arti tersendiri.
Pengaturan kode transaksi ini salah-satunya dapat digunakan untuk mengindetifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari PKP. Perincian arti sekaligus tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak ini tertuang dalam Lampiran PER-03/PJ/2022.
Berikut gambaran detail atas arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi dalam faktur pajak.
· Kode transaksi 01
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 – kode transaksi 09.
· Kode Transaksi 02
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPn dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).
Pemungutan PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungutan PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungutan PPN yang bersangkutan. Termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang didalam kontrak tersebut yang secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
· Kode Transaksi 04
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPn dan PPnBMnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
· Kode Transaksi 05
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPny-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
a. Mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu,
b. Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
c. Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
· Kode Transaksi 06
Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05, dan kode transaksi 07-09, antara lain:
a. Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
b. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN.
· Kode Transaksi 07
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus y