Konsultan Pajak Bekasi
I. Kebijakan :
Peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruhnya harta yang dimiliki pada saat Tax Amnesty (Per 31 Desember) 2015.
Tarif
6% > Aset LN direpatriasi dan diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable EN.
> Aset DN diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy.
8% > Aset LN yang direpatriasi.
> Aset DN
11% > Aset LN deklarasi
*Nilai Aset dan Kurs KMK yang digunakan adalah per tahun pajak terakhir (31 Desember 2015) dapat menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik apabila tidak diketahui nilainya.
Manfaat Kebijakan I
- Tidak dikenai sanksi PS. 18(3) UU TA meliputi PPh Final 25% (Badan): 30% (OP): 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP 36/2017) ditambah sanksi 200%.
- Kebijakan II
Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan Aset yang diperoleh sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2020 pada SPT Tahunan 2020.
- Tarif
12% > Aset LN direpatriasi dan diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable EN.
> Aset DN diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy.
14% > Aset LN yang direpatriasi
> Aset DN
18% > Aset LN deklarasi
*Nilai Aset dan Kurs KMK yang digunakan adalah per tahun pajak terakhir (31 Desember 2020), dapat menggunakan Kantor Jasa Penilai apabila tidak diketahui nilainya