Konsultan Pajak Bekasi

Konsultan Pajak Bekasi Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

I. Kebijakan :

Peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruhnya harta yang dimiliki pada saat Tax Amnesty (Per 31 Desember) 2015.



Tarif

6% > Aset LN direpatriasi dan diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable EN.

      > Aset DN diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy.

8% > Aset LN yang direpatriasi.

      > Aset DN

11% > Aset LN deklarasi

*Nilai Aset dan Kurs KMK yang digunakan adalah per tahun pajak terakhir (31 Desember 2015) dapat menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik apabila tidak diketahui nilainya.

Manfaat Kebijakan I

- Tidak dikenai sanksi PS. 18(3) UU TA meliputi PPh Final 25% (Badan): 30% (OP): 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP 36/2017) ditambah sanksi 200%.

- Kebijakan II

Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan Aset yang diperoleh sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2020 pada SPT Tahunan 2020.

- Tarif

12% > Aset LN direpatriasi dan diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable EN.

        > Aset DN diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy.

14% > Aset LN yang direpatriasi

        > Aset DN

18% > Aset LN deklarasi

*Nilai Aset dan Kurs KMK yang digunakan adalah per tahun pajak terakhir (31 Desember 2020), dapat menggunakan Kantor Jasa Penilai apabila tidak diketahui nilainya