Ini Ketentuan yang Berlaku Jika Faktur Pajak Terlambat Dibuat
JAKARTA, DDTCNews – Atas faktur pajak yang terlambat dibuat, pengusaha kena pajak (PKP) akan dikenai sanksi.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantu dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).
“PKP yang membuat faktur pajak...dikenai sanksi administratid sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP,” bunyi penggalan Pasal 32 ayat (2) PER-03/PJ/2022.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), faktur pajak harus dibuat pada:
a. Saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau saja kena pajak (JKP);
b. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
c. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal pernyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
e. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak bewujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Melalui PER-03/PJ/2022, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan contoh mengenai faktur pajak terlambat dibuat dan tidak terlambat dibuat. Contoh itu tercantum dalam Lampiran huruf A angka 5.