Catat! Cap Fasilitas PPN Harus Dibubuhkan Lewat Aplikasi e-Faktur
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menggunakan aplikasi e-faktur untuk membubuhkan keterangan fasilitas pajak pada faktur pajak.
Ketentuan tersebut berlaku atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah (DTP).
“...harus diberikan keterangan mengenai PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dibebaskan atau DTP, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya melalui aplikasi e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, Jumat (22/4/2022).
Secara umum, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Keterangan yang harus ada pada faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan serta identitas pembeli.
Apabila pembeli ialah wajib pajak badan dalam negeri dan instansi pemerintah maka identitas yang dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP. Jika pembeli adalah subjek pajak dalam negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan, antara lain nama, alamat, dan NPWP atau NIK.
Jika pembeli adalah subjek pajak luar negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan antara lain nama, alamat, dan nomor paspor. Bila pembeli ialah subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak maka identitas yang dicantumkan cukup nama dan alamat.
Faktur pajak juga harus mencantumkan jenis serta harga dari BKP/JKP yang dilakukan penyerahan, PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur pajak, dan nama serta tanda tangan pihak yang berhak menandatangani.
Faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila diisi secara benar, lengka, dan jelas sesuai dengan persyaratan pada Pasal 5. Jika tidak, faktur pajak dinyatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap dan PPN pada faktur tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.