Cara Membuat Faktur Pajak Kode 01 Melalui e-Faktur Versi 3.2
FAKTUR pajak dengan kode 01 digunakan untuk penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pengusaha kena pajak selain bendahara pemerintah. Dengan kata lain, kode faktur ini digunakan untuk penyerahan yang bersifat umum.
Penerbitan faktur pajak dengan kode 01 dapat dibuat melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas tentang tata cara pembuatan faktur kode 01 melalui e-faktur versi 3.2.
Tahap pertama, silakan buka dan lakukan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Berikutnya, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Masukan.
Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi pengisian Dokumen Transaksi terlebih dahulu yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.
Perlu diingat, pada kolom detail transaksi, silakan pilih jawaban 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN. Lalu tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data lawan transaksi yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK)/paspor jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, nama, dan alamat.
Usai mengisi, tekan tombol Lanjutkan. Berikutnya, klik Rekam Transaksi. Pada bagian ini, silakan lengkapi kolom yang tersedia pada bagian detail barang/jasa dan PPN. Kemudian, tekan tombol Simpan dan klik Yes.
Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, silahkan tekan tombol Simpan. Sistem akan memberikan notifikasi untuk memeriksa kembali faktur pajak yang dibuat dan klik OK. Apabila Anda ingin memeriksa isi faktur, cukup tekan tombol Preview. Selesai. Semoga bermanfaat.